Rabu, 29 Mei 2013

Layanan Masyarakat

Syarat membuat kartu Tanda Penduduk (KTP):
  1. Telah berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun atau Sudah Menikah
  2. Surat pengantar dari RT
  3. Foto copy KK
  4. Pas Foto 2X3 sebanyak 4 buah 
Syarat membuat Kartu Keluarga (KK):
a.       KK Baru
  1. Surat pengantar dari RT
  2. Data pendukung
  3. Surat nikah
  4. Akta Kelahiran/ijazah terakhir
*)Jika warga pendatang harus membawa surat pindah

Minggu, 26 Mei 2013

Visi dan Misi


Kelurahan Desa Pelem memiliki visi dan misi, antara lain
Visi
Terwujudnya sistem Pemerintahan Desa Pelem yang efektif,bersih dan berwibawa yang demokratis, konstitusional, sehingga mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, menjadikan Desa Pelem yang maju berbasis pertanian, perdagangan dan religius yang mantap dalam rangka kesatuan masyarakat Desa

Sejarah Desa Pelem

Menurut sejarah, pada jaman kerajaan Jawa asal usul nama Desa Pelem memang belum diketahui secara pasti. Bahwa Desa Pelem sejak penjajahan Belanda sampai era Kemerdekaan telah dipimpin oleh beberapa Kepala Desa, yang pertama pada waktu Simo masih berupa daerah Kawedanan Simo yang dipimpin oleh Bapak Wiro Sartono sekitar tahun 1930. Kemudian periode berikutnya Desa Pelem dipimpin oleh Bapak Karno Taruno berkisar tahun 1940, setelah era Kemerdekaan Pemerintah Desa Pelem dipimpin oleh Bapak Yudo Utomo dengan periode masa jabatan tahun 1966 sampai 1987, kemudian dilanjutkan kepemimpinannya oleh Bapak T. Suharto. Beliau memimpin Desa Pelem dari tahun 1987 sampai tahun 2007, dan yang memimpin dari tahun tahun 2007 sampai sekarang beliau adalah Bapak Subeno