Rabu, 29 Mei 2013

Layanan Masyarakat

Syarat membuat kartu Tanda Penduduk (KTP):
  1. Telah berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun atau Sudah Menikah
  2. Surat pengantar dari RT
  3. Foto copy KK
  4. Pas Foto 2X3 sebanyak 4 buah 
Syarat membuat Kartu Keluarga (KK):
a.       KK Baru
  1. Surat pengantar dari RT
  2. Data pendukung
  3. Surat nikah
  4. Akta Kelahiran/ijazah terakhir
*)Jika warga pendatang harus membawa surat pindah
Syarat surat pindah: 
  1. KTP asli
  2. KK asli
  3. Foto 3X4 sebanyak 4 buah
  *)Jika antar Kecamatan foto sebanyak 5 buah tanpa SKCK
**)Jika antar Kabupaten foto sebanyak 13 buah dengan SKCK
b.      KK Lama
dengan menyerahkan KK lama
Syarat membuat Akte Kelahiran:
  1. Strok dari Desa berdasarkan badan Desa/Rumah Sakit
  2. Buku nikah orang tua 2
  3. Foto copy KK dan KTP
  4. Saksi 2 Orang
  *)Jika dibawah 1 tahun dilakukan proses biasa
**)Jika diatas 2 tahun dilakukan proses sidang/Pengadilan
KESMAS:
  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Surat keterangan miskin dari Desa
*)Jika syarat-syarat terpenuhi, kemudian dibawa ke Puskesmas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar