Untuk
perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan E-KTP
diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat Pembuatan E-KTP :
Syarat Pembuatan E-KTP :
- Telah berusia 17 tahun atau lebih/Telah kawin
- Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa
- Mengisi formulir F.1
- Foto copy KK
- Asli KTP Lama
Proses Pembuatan E-KTP :
- Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
- Pemohon mengambil no antrian.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar