PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan
Pasal 3
(1) Kelurahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelurahan mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
(3) Lurah mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas penyelengaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah Kelurahan.
(4) Penjabaran tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah sebagai berikut:
- Melakukan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
- menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kelurahan;
- Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan;
- Mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan;
- Melaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
- Menyelenggarakan pelayanan masyarakat;
- Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum;
- Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melakukan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Kelurahan;
- Membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahan serta memberikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
- Melaksanakan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan kepada Lurah; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar