Jumat, 21 Juni 2013

Sambutan


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Selamat datang di “Website Kelurahan Desa Pelem”. Kami sajikan Sekilas informasi mengenai Desa Pelem, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.  Seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat membuat kami harus menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut. Dengan adanya website ini, diharapkan mampu dalam penyampaian informasi kepada masyarakat yang berbasis online dan dapat memberikan manfaat. Perlu disadari pula, website ini masih dalam tahap pengembangan. Untuk itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan agar website ini bisa lebih baik lagi.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kepala Desa Pelem

Kamis, 20 Juni 2013

Kependudukan


Penduduk menurut usia
a)    0 – 4      tahun                        :          354 orang
       5 – 9      tahun                        :          471 orang
       13 – 18 tahun                        :          348 orang
       19 – 24  tahun                        :          836  orang
       25 – 55 tahun                        :        1547  orang
       56 – 79 tahun                         :        2111  orang
       80 tahun ke atas                     :            95  orang
b)    0 – 4      tahun                        :          354  orang
       5 – 9      tahun                        :          471  orang
       10 – 14 tahun                        :          348  orang
       15 – 19 tahun                        :          776  orang
       20 – 24 tahun                        :          836  orang
       25 – 29  tahun                        :          709  orang
       30 – 39  tahun                        :          405  orang
       40 – 59  tahun                        :        1056  orang
       60 tahun ke atas                     :        1150 orang

Syarat Pembuatan E-KTP


Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan E-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :
Syarat Pembuatan E-KTP :
  1. Telah berusia 17 tahun atau lebih/Telah kawin
  2. Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa
  3. Mengisi formulir F.1
  4. Foto copy KK
  5. Asli KTP Lama
Proses Pembuatan E-KTP :
  1. Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  2. Pemohon mengambil no antrian.
  3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  4. Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  8. Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.

Potensi

A. Potensi Umum
Potensi Umum sumber daya materiil dan non materiil Desa Pelem yang dimaksudkan adalah potensi yang dapat di manfaatkan oleh publik/masyarakat umum,yaitu,bisa,berupa,jalan desa,jembatan, parit,sungai,kantor public,puskesmas, posyandu,pasar, rumah ibadah,sarana pendidikan/sekolah,saluran tersier irigasi dan lain sebabagainya.
B. Potensi Khusus
Potensi khusus merupakan sumber daya materiil dan non materiil yang yang dimiliki oleh masyrakat / pribadi yang bisa berupa : rumah diatas tanah hak milik, sawah, ladang, ternak, peralatan usaha, kendaraan industry kecil, wilayah strategis, toko/warung/koperasi,dan lainya.
C. Sumber Daya Non Materiil
Potensi yang dimiliki suatu desa berupa : jumlah penduduk (SDM), tenaga,budaya gotong royong, pendidikan, pekerjaan, ketrampilan, kepercayaan dan kesenian/kebudayaan.

Galeri Foto

Perangkat Desa yang sedang bertugas
 

Kelurahan Pelem
 

MUSDES 4

Pembuatan Sumur Desa



 

Pembuatan Kebun Bibit rakyat




Sabtu, 15 Juni 2013

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan  Peraturan Bupati Boyolali Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penajabaran tugas pokok dan fungsi Kelurahan Kabupaten Boyolali BAB III adalah sebagai berikut:

PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan
Pasal 3
(1) Kelurahan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelurahan mempunyai fungsi:
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  • Pemberdayaan masyarakat;
  • Penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
  • Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan.

Jumat, 14 Juni 2013

Wilayah


View Larger Map
Desa Pelem
Kode Pos 57377
Kecamatan Simo
Kabupaten Boyolali
Provinsi Jawa Tengah
Luas wilayah : 375.8460 Ha.

Jumat, 07 Juni 2013

Struktur Organisasi

Struktur organisasi dalam sebuah organisasi sangatlah penting guna mengkoordinasi para anggota dan merupakan modal utama dalam suatu tujuan yang sama. dari bentuk struktur yang ada, maka kita dapat mengetahui urutan kerja dalam suatu organisasi. Adapun struktur organisasi pada Kelurahan Desa Pelem adalah sebagai berikut :